Baru – baru ini kita mendengar
Pesawat Air Asia yang Hilang dan akhir nya di temukan di sekitar Laut
Kalimantan. Air Asia di temukan sudah hancur berkeping - keping pesawat itu
ditemukan dari bantuan gabungan dari basarnas, dan negara – negara sahabat. Sampai
saat ini pun masih melakukan pencarian untuk mencari korban yang telah
meninggal tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang selamat dari
kecelakaan tersebut, selain itu juga
gabungan basarnas dan negara – negara sahabat masih mencari bagian – bagian pesawat
tapi beberapa hari ini basarnas dan lainnya sudah menemukan bagian terpenting
dari pesawat yaitu Black Box. Black Box adalah file yang berupa rekaman semua
yang ada di dalam pesawat untuk mengetahui sebab terjadi nya pesawat itu hilang
dan terjatuh.
Setelah membahas Pesawat tersebut
yang hilang dan terjatuh, dan Ternyata ada misteri apakah pesawat Air Asia
melakukan pelanggaran terhadap ijin terbang pada hari Air Asia melakukan
penerbangan. Pesawat Air Asia tidak semestinya terbang disaat Hari ketika terjadi
kecelakaan tersebut tetapi dihari lain sesuai dengan ijin terbang yang di kasih
pemerintah INDONESIA. Lebih Lengkap Lagi di Jelaskan oleh Pelaksana tugas
Dirjen Perhubungan.
Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Djoko Murdiatmojo menjelaskan prosedur pengajuan dan pemberian izin terbang
untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya penerbangan di rute
yang dimaksud.
Untuk mengetahui
ketersediaan ini, maka maskapai harus menghubungi Indonesia Coordinator (IDSC)
atau Komite , sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
IDSC kemudian akan mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara
tujuan melalui data yang disebut Notice of Airport Capacity (NAC).
Berdasarkan NAC tadi, Indonesia menawarkan empat
penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia dan sesuai
persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada hari Senin,
Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal
terbang pada Rabu, Jumat dan Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat
selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak.
Padahal setiap airline [maskapai] harus mendapat izin dari kedua negara,"
kata Djoko.
"Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura,
mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua
negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kecocokan
izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika ditemukan ada maskapai
lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang dilanggar itu juga akan
dibekukan sementara.
Mutasi petugas ATC
Dalam kesempatan itu, Kementerian Perhubungan juga
mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC) di Bandara
Juanda telah dinon-aktifkan untuk sementara waktu menyusul dilaksanakannya
evaluasi atas perubahan rute AirAsia.
"Jika kemudian
diketahui bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang juga terlibat maka
mereka juga akan dikenakan tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi
atau double standard," kata Djoko.
Ia juga mengingatkan setiap maskapai agar petugas
operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) melakukan briefing
dengan pilot untuk memastikan kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan ke
maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak
melakukannya maka akan diberikan sanksi," kata Djoko.
Pelanggaran penerbangan di Luar jadwal tidak juga di lakukan oleh
satu maskapai saja ternyata ada beberapa maskapai yang melanggar izin
penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin penerbangan.
Sanksi tersebut diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan
Inspektorat Jenderal Kemenhub. Selain itu, sebelas pejabat Kemenhub yang
dianggap lalai terkena sanksi mutasi dan penonaktifan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub)
Ignasius Jonan Jumat (9/1) dalam konferensi pers di Ruang Kutai Gedung Karsa
Lantai 7 Kantor Kemenhub. Menurut Jonan, Kemenhub sudah mengumpulkan data-data
pelanggaran di lima otoritas bandara. Yakni di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,
Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Hasanuddin Makassar, dan Ngurah Rai Denpasar.
Hasilnya, ada 61 penerbangan yang tidak berizin seperti kasus penerbangan
AirAsia QZ8501 rute Surabaya–Singapura.
Jonan memerinci, 61 penerbangan itu dilakukan lima maskapai.
Antara lain Garuda Indonesia 4 pelanggaran, Wings Air (18), Trans Nusa (1),
serta Susi Air (3). Yang paling banyak Lion Air dengan 35 pelanggaran.
"Atas dasar itu, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute,"
tegasnya.
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menjelaskan,
pihak maskapai bisa kembali mengoperasikan rute penerbangan itu asal mengajukan
izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Izin, lanjut dia, bisa diajukan
mulai sekarang. Pihaknya berjanji memproses perizinan dengan cepat. "Satu
hari bisa selesai," ujar Jonan.
Lebih jauh Menhub menerangkan, pembekuan rute itu bersifat sementara.
Sama seperti AirAsia rute Surabaya–Singapura. Pihak maskapai bisa langsung
memperbaiki selang sehari pembekuan diberlakukan. Izin terbang pun dapat mereka
dapatkan lagi.
Namun, Jonan menanggapi datar dan terkesan lepas tangan ketika
dikonfirmasi bahwa pembekuan tersebut merugikan masyarakat pemakai penerbangan
yang membeli tiket jauh hari sebelumnya. Dia hanya mengatakan, kesalahan ada di
pihak maskapai. Jadi, maskapai yang harus bertanggung jawab dengan menyediakan
penerbangan pengganti. "Kemenhub tidak salah. Penumpang harus menagih ke
maskapai," tandasnya.
Penerbangan Di Luar Jadwal Tersebut pastinya akan
memberi kan dampak yang tidak baik ataupun baik Karena:
1.
Terjadi nya salah komunikasi dari pihak bandara 1
dengan bandara 2 yang akibat nya terjadi terjadi perbedaan data ijin terbang
antara bandara 1 dengan bandara 2. Seperti Air Asia yang di perbolehkan
mendarat di singapura 7 hari dalam seminggu tapi indonesia tidak sedangkan
pihak Air Asia terbang bukan pada saat ijin terbangnya.
2.
Memberikan kebingungan terhadap petugas menara Lalu
Lintas udara karena tidak seharusnya pesawat itu terbang tidak pada saat ijin
terbangnya
3.
Percepatan jadwal terbang misalnya yang seharusnya
Hari minggu bisa menjadi terbang di hari kamis, dampak yang ini mungkin ada dampak
baik dan tidak baik. Dampak baiknya Lebih cepat sampai tujuan, dampak tidak
baik nya mungkin membuat kebingungan penumpang dari arilines tersebut, dan
pastinya melanggar ijin penerbangan.
4.
Jika tidak pada saat hari percepatan melakukan
penerbangan tidak mengecek cuaca itu akan membuat bahaya bagi penumpang
airlines tersebut.
Mungkin itu adalah beberapa dampak dari pelanggaran
penerbangan di Luar jadwal penerbangan yang seharusnya di lakukan. Mungkin ada
beberapa penyebab juga yang menjadi kan pesawat itu melakukan ijin terbang
yaitu:
1.
Misalnya bandara 1 memberi kan ijin terbang atau
mendarat di hari senin, rabu, jumat, sabtu, minggu, Tetapi bandara 2 memberikan
ijin 7 hari dalam seminggu nah salah satu penyebab nya maskapai tersebut hanya
mengikuti persetujuan di salah satu bandara saja, seharusnya maskapai tersebut harus mematuhi persetujuan
antara 2 negara pemilik bandara tersebut.
2.
Mungkin salah satu penyebabnya ada di Internal Maskapai
tersebut yang ingin mempercepat penerbangan dari bandara 1 ke bandara 2.
Mungkin itu adalah beberapa penyebab dari pelanggaran
pernerbangan yang tidak pada jadwalnya. Pada pelanggaran ini sangat tidak baik
di lakukan karena mengorbankan nyaawa penumpang maskapai tersebut. Disini saya
akan memberi kan beberapa usul agar mengurangi adanya pelanggaran penerbangan
yang banyak di lakukan oleh berbagai maskapai penerbangan:
1.
Harus mematuhi ijin penerbangan dari bandara 1 denga
bandara lainya agar tidak terjadi perbedaan data terbang dan mendarat antara
bandara 1 dengan lainya
2.
Setiap melakukan penerbangan lebih baik mengecek cuaca
disekitar area yang akan di lintasi nanti oleh maskapai tersebut kalau
sekiranya aman di lanjutkan untuk melanjutkan penerbangan, jika tidak
diharapkan maskapai tersebut untuk menunggu agar cuaca nya aman. Karena sangat
berbahaya bagi pesawat melakukan penerbangan di cuaca yang buruk.
3.
Lebih ketatnya lagi peraturan ijin terbang bagi
maskapai, agar tidak ada lagi maskapai yang melakukan pelanggaran ijin penerbangan
karena itu akan sangat membahayakan bagi penumpang dan awak Pesawat nya.
Demikian lah artikel pelanggaran ijin penerbangan ini
dihimbau untuk beberapa maskapai yang suka masih melakukan penerbangan untuk
tidak melakukan nya lagi karena itu akan membahayakan penumpang dan awak
pesawat nya, bagi pemerintah perketat ijin terbang agar tidak ada lagi maskapai
yang bandel untuk melanggar ijin penerbangan
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar